"Pembeli emas batangan itu lazimnya orang kaya, jadi wajar kalau membayar pajak (PPh)," kata Hestu.
Baca juga: Beli Emas Antam Kini Kena Pajak
|
Pengenaan pajak pada saat pembelian emas menjadi ramai diperbincangkan lantaran adanya pengumuman dari PT Antam (Persero) yang berlaku sejak 2 Oktober 2017.
GAME BANDARQ/POKER
GAME DOMINO
"PPh Pasal 22 yang dipungut di atas dapat dikreditkan oleh pembeli," jelas dia.
Hestu menyebutkan, aturan pengenaan pajak ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
GAME SAKONG
Pengenaan pajak, lanjut Hestu, juga diberlakukan kepada setiap pembelian emas batangan produk Antam. Di mana, tarif yang akan dikenakan berbeda-beda, bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak punya sebesar 0,9%.
Ingin Menjadi Jutawan ? Klik DIsini !!
"Akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya, PPh pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya," jelas dia.





No comments:
Post a Comment